Pengertian lahan adalah suatu dearah permukaan bumi yang cirinya mencakup segala tanda pengenal, baikyang bersifat cukup mantap maupun yang dapat yang dapat diramal bersifat mendaur dari biosfer, atmosfer, tanah, geologi, hidrologi dan populasi hewan dan tumbuhan serta kegiatan manusia pada masa lampau dan masa kini, sejauh tanda-tanda pengenal tersebut memberikan pengaruh atas pengguna lahan oleh manusia pada masa kini dan masa mendatang (FAO, 1977).
Kali ini saya akan membahas tentang alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan di kabupaten ponorogo. Untuk lebih lengkapnya dapat di unduh
di sini
 |
| contoh perumahan di Ponorogo |